Pemerintah Permudah Layanan Penerbitan Izin Usaha, DPMPTSP Mukomuko: NIB Bisa Diproses dari Rumah

Jumat 21-06-2024,18:24 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Dengan memiliki NIB juga memberikan banyak keuntungan bagi pelaku UMKM ataupun badan usaha.

Seperti usaha yang dijalankan pelaku UMKM dan badan usaha diauki secara hukum dan legal untuk beroperasi di Indonesia.

“Ketika pelaku UMKM dan Badan usaha dapat dengan mudah mengajukan pinjaman ke Bank ataupun lembaga keuangan lainya,” jelas Juni.

Kemudian, lanjut Juni usaha yang terdaftar dan miliki NIB mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.

BACA JUGA:BKD Periksa Penggunaan Listrik Pabrik Sawit di Mukomuko, Optimalisasi Pajak PPJ Non PLN

BACA JUGA:100 Pedagang Pasar Tradisional akan Mendapat Bantuan Timbangan dari Pemerintah

Dengan legalitas yang jelas, sambung Juni pelaku UMKM dan badan usaha bisa lebih mudah menjalin kerjasama dengan pihak lain, termasuk pemerintah maupun swasta.

“Dengan ada NIB juga pelaku UMKM dan badan usaha dapat dengan mudah melakukan kerjasama dengan pemerintah maupun swasta, pembuatan NIB tak dipungut biaya apapun alias gratis,” tutup Juni.

Syarat dalam membuat NIB untuk UMKM dan badan usaha berbeda, berikut syarat membuat NIB untuk UMKM :

- KTP perorangan

- NPWP perorangan

- Email yang aktif

- Nomor hp aktif

Syarat membuat NIB untuk Badan Usaha :

- KTP

- NPWP perusahaan

Kategori :