Terbukti Berulah, Oknum Bu Guru dan Pegawai Pemda Mukomuko Terancam Dipecat dari PNS

Rabu 19-06-2024,19:32 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Terbukti berulah, oknum Bu guru dan pegawai Pemda Mukomuko, Bengkulu tinggal menunggu surat pemecatan. Keduanya terancam diberhentikan dari status sebagai PNS.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya sedang memproses surat pemecatan terhadap 2 oknum PNS. 

BACA JUGA:Enam PNS Terbelit Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Diberhentikan Sementara, Tetap Terima Gaji 50 Persen

‘’Surat pemberhentian 2 oknum PNS yang terbukti melanggar disiplin PNS sedang dalam proses. Konsep suratnya sudah, tinggal lagi di limpahkan ke Bagian Hukum,’’ kata Niko Hafri di Mukomuko, Rabu, 19 Juni 2024.     

Ia mengungkapkan, sebelumnya Bupati Mukomuko selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah melimpahkan tugas kepada BKPSDM untuk membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS. 

Pembentukan tim pemeriksa disiplin PNS berkaitan dengan penegakan aturan disiplin pegawai. Menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran disiplin 2 oknum PNS di lingkungan Pemkab Mukomuko yang diduga melanggar disiplin PNS.

BACA JUGA:Daerah Yang Terancam Tenggelam di Indonesia, Penyebabnya Mengejutkan

Dikatakan Niko Hafri, dua oknum PNS tersebut, berinisial HH, bekerja sebagai guru pendidik di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Mukomuko. Kemudian, berinisial SH, PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Mukomuko. 

‘’Dari penelusuran tim pemeriksa, Bu guru berinisial HH dan bapak SH ini sudah setahun lebih meninggalkan tugas sebagai PNS,’’ ujar Niko Hafri.

Sebelum direkomendasikan untuk proses pemecatan. Terhadap 2 PNS ini, mulanya tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS yang telah memberikan kesempatan bersifat pembinaan, agar keduanya kembali aktif menjalankan tugasnya.      

Akan tetapi, kata Niko, upaya pemberian kesempatan itu juga tidak diindahkan. Yang bersangkutan tetap tidak menjalani tugas yang telah diamanahkan negara kepadanya. 

Atas ketidakpatuhan itu, tim memutuskan untuk membuat sebuah keputusan rekomendasi untuk diproses pemberhentian. 

‘’Pemberhentian terhadap 2 PNS ini, direkomendasikan tim berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,’’ kata Niko Hafri.   

BACA JUGA:4 Tips Memasak Nasi Agar Tidak Menempel di Panci Rice Cooker

Ditegaskan Niko, pemberlakuan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Kategori :