Masyarakat Bisa Sembelih Hewan Kurban di RPH Mukomuko Dibantu Penjagal Bersertifikat

Selasa 11-06-2024,17:58 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Selain itu, Pitriyani mengungkapkan salah satu syarat untuk mendapat sertifikat juru sembelih halal diperlukan pengetahuan yang baik terkait proses penyembelihan.

"Mulai dari memperlakukan hewan kurban dengan baik, baik itu sebelum disembelih maupun sesudah disembelih, lalu juga caranya,” kata Pitriyani.

BACA JUGA:Kabar Gembira Sambut Musim Tanam Petani Mukomuko, Pemerintah Tambah Kuota Pupuk Subsidi

BACA JUGA:DPMD Mukomuko Cermati Penyaluran Dana Desa 60 Persen Tahap II, Target Tuntas Bulan Juli

Sisi lain, sebelum Idul Adha pihaknya nanti bersama dengan Kesra dan Kemenag Mukomuko akan mensosialisasikan perihal penyembelihan hewan menjelang Idul Adha.

"Selain pengawasan pada juru sembelih, menjelang Idul Adha, kami juga nanti bersama instansi terkait akan mensosialisasikan perihal penyembelihan hewan ke pengurus masjid menjelang Idul Adha 2024,” tutup Pitriyani.

Pihak Dinas Pertanian juga melakukan pengawasan hewan baik sapi, kerbau dan kambing yang nanti menjadi hewan kurban jelang Idul Adha.

Pengawasan yang dilakukan, baik kondisi fisik hewan, kemudian kesehatan hewan yang disertai surat-surat hewan, pihaknya menjamin daging untuk kurban tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat. *

Kategori :