RMONLINE.ID - Di era digital seperti sekarang ini, banyak orang yang memilih untuk melakukan donasi kurban secara online sebagai alternatif yang lebih praktis dan efisien.
Namun, bagaimana hukumnya menurut ulama? Apakah donasi kurban online dianggap sah dalam pandangan agama?
Sebelum membahas hukumnya, penting untuk memahami prosedur donasi kurban online.
Biasanya, lembaga-lembaga amal atau platform donasi menyediakan layanan donasi kurban online di mana para donatur dapat memilih jenis hewan kurban yang ingin mereka sumbangkan, melakukan pembayaran melalui transfer bank atau metode pembayaran online lainnya, dan memilih lokasi atau program distribusi hewan kurban tersebut.
BACA JUGA:Jangan Lakukan Ini Saat Eksfoliasi, Bisa Menyebabkan Kerusakan Pada Kulitmu
BACA JUGA:Cobain Kue Manggulu Khas Nusa Tenggara Timur yang Manis Gurih, Begini Resep dan Cara Membuatnya
Dalam perspektif ulama, mayoritas ulama sepakat bahwa donasi kurban online dapat diterima asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Salah satu syarat utama adalah kepemilikan hewan kurban, di mana hewan yang dijadikan kurban harus dimiliki oleh donatur secara sah dan sahih.
Transaksi online dianggap sah dalam Islam asalkan memenuhi prinsip-prinsip muamalah yang sesuai dengan syariat Islam, seperti jelasnya identitas kedua belah pihak, kesepakatan antara penjual dan pembeli, serta akad yang dilakukan secara jujur dan transparan.
Oleh karena itu, donasi kurban online dianggap sah jika transaksinya dilakukan dengan jujur dan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Roda Waktu? Enam Strategi Sederhana Untuk Menunda Penuaan Yang Dapat Anda Terapkan Mulai Hari Ini
BACA JUGA:Kelezatan Kulineran Ayam Rarang Khas Lombok, Begini Cara Membuatnya
Meskipun donasi kurban online dapat dilakukan secara praktis, penting bagi para donatur untuk memilih lembaga amal atau platform donasi yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik.
Memilih lembaga amal atau platform donasi yang terpercaya akan memastikan bahwa hewan kurban yang didonasikan akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan agama.*