Dilansir, dalam jurnal berjudul Pemberantasan Pungutan Liar. Sebagai Bentuk Kebijakan Kriminal di Indonesia oleh Nyoman Trisna Sari Indra Pratiwi dan Ni Nengah Adiyaryani dari Universitas Udayana, dijelaskan ada 6 faktor penyebab terjadinya pungli, yaitu:
- Masalah moral atau etika buruk yang sudah menjadi sifat dari pelaku.
- Penyalahgunaan wewenang, yaitu disebabkan pelaku mempunyai kesempatan sebagai pejabat negara.
- Budaya, yaitu kebiasaan pungli yang berjalan terus-menerus di suatu lembaga sehingga secara sadar maupun tidak sadar menjadi hal yang sangat biasa.
- Kekurangan penghasilan, yaitu karena gaji yang diberikan pemerintah sangat terbatas.
- Kesadaran hukum rendah atau tidak mengetahui hukuman yang bisa dikenakan.
- Kurang memahami ajaran agama.*