RMONLINE.ID - Perlu diketahui, setiap bulan PNS tidak menerima gaji full seperti yang tertera, tapi ada potongan. Ini diluar potongan bank bagi PNS yang meminjam dana atau menggadai SK-nya.
Besaran potongannya juga lumayan mengurangi pendapatan pegawai. Namun jangan salah, potongan ini sebetulnya juga untuk kepentingan pegawai itu sendiri.
Adapun jenis potongan gaji PNS yaitu:
Potongan IWP PNS
Iuran IWP berasal dari potongan atas penghasilan PNS setiap bulannya dari gaji bruto atau penghasilan kotor per bulan.
Uang hasil potongan IWP dikelola oleh PT Taspen. Besaran IWP adalah sebesar 8 persen, yang terdiri dari 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk premi pensiun.
BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK Kemenag Mencapai 110.553 Orang, Ini Syarat Pendaftarannya
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bayar TPP PNS dan PPPK, BKD: Sudah Bisa Diproses
Iuran BPJS Kesehatan
Gaji PNS tiap bulan juga dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan. Dimana PNS termasuk kategori Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan.
Juga berlaku bagi anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Potongan beras
Potongan Beras Bulog adalah potongan yang dikenakan bagi pegawai negeri yang menerima tunjangan beras dalam bentuk natura yang jumlah potongannya sebesar tunjangan beras tersebut.
Potongan PPh PNS
Adapun penghasilan yang diterima oleh PNS dikenakan pajak penghasilan PPh pasal 21, namun pajak penghasilan tersebut tersebut ditanggung oleh negara.