RMONLINE.ID - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer, sehingga mulai 2025 nanti pegawai pemerintah hanya ada dua kategori, yaitu ASN PNS dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Diketahui, kepastikan penghapusan tenaga honorer diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada aturan tersebut dikatakan, bahwa penghapusan atau penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
enataan yang dimaksud dalam hal ini berupa verifikasi, validasi, dan pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK oleh lembaga yang berwenang.
BACA JUGA:Kandidat Calon Bupati Mukomuko Mulai Mengerucut, Maksimal 3 Pasang Calon
BACA JUGA:Jelang Idul Adha 1445 Hijriah, Petani Mukomuko Panen Raya Padi Sawah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ini juga melarang Instansi Pemerintah mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. Hal ini tertuang pada pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup aturan tersebut.
Terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK, dipastikan tidak semuanya bakal diangkat, karena ada ketentuan yang berlaku.
Dimana merujuk pada Pasal 66 dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, syarat harus dipenuhi oleh tenaga honorer adalah lolos verifikasi dan validasi (verval) data dalam database di BKN. Syarat tersebut merujuk pada Pasal 66.
Dalam Pasal tersebut menyatakan, bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Dalam pasal tersebut, yang dimaksud dengan "penataan" adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan tenaga honorer oleh lembaga yang berwenang.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bayar TPP PNS dan PPPK, BKD: Sudah Bisa Diproses
BACA JUGA:1000 Formasi Pengadaan CPNS dan PPPK Mukomuko 2024, BKPSDM: Sudah Dikirim ke BKN
Syarat yang harus dimiliki tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK 2024 tersebut diungkap oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, seperti dilansir dari beberapa sumber.
Selanjutnya, syarat harus dipenuhi tenaga honorer adalah terkait masa kerja. Dimana harus memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di instansi pemerintah secara berturut-turut tanpa terputus agar bisa diprioritaskan menjadi PPPK 2024.