Juga sekarang untuk pinjaman diatas Rp 25 juta ada syarat tambahan berupa sertifikat, namun kedepan syarat ini akan dihapur.
"Pengajuannya tidak sulit, syarat tidak jauh beda dengan PNS lainnya," tutupnya.
Diantara syarat dokumen yang diperlukan yaitu:
- Fotokopi dokumen pribadi: KTP, NPWP, Kartu Keluarga.
- Pas foto suami/istri (bagi yang menikah).
- Asli SK pengangkatan pertama dan SK terakhir.
- Slip gaji, fotokopi buku tabungan BRI (atau bank lain yang dipilih).
- Form permohonan pengajuan pinjaman.
Keuntungan menggadaikan SK PPPK, diantaranya bisa mendapatkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau meningkatkan kesejahteraan.
Proses pengajuan pinjaman relatif mudah dan cepat, asalkan syarat dan dokumen lengkap dan bunga pinjaman relatif rendah, terutama untuk produk kredit tanpa agunan.
Cicilan pinjaman bisa dipotong langsung dari gaji, sehingga tidak perlu repot membayar.*