Ditemukan beberapa poin dalam penggelolaannya yang menjadi dasar perkara itu bisa diteruskan ke bidang Pidsus. Yakni tim intelijen menduga ada perbuatan melawan hukum (PMH).
Dan inilah yang didalami di bidang pidana khusus. Perkara BUMDes yang menyeret nama Sekda Mukomuko itu.
Setelah pihak Kejari Mukomuko menerima laporan masyarakat terkait ada dugaan korupsi, yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan manajemen keuangan BUMDes Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.*