MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Seorang pria muda dengan perawakan penuh dengan brewok di pipi dan dagu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu setelah kedapatan menyimpan, menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan ganja.
Pemuda brewok dengan inisial DRM, 25 tahun, ditangkap di wilayah Desa Mandi Angin Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko pada tanggal 25 April 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, malam.
Dari hasil penggeledahan personel Satresnarkoba Polres Mukomuko dari kediaman pemuda brewok itu, didapatkan sejumlah barang bukti. 5 (Lima) paket Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening berlis merah yang disimpan di dalam tutup botol Mizone warna Biru yang ditemukan di atas kasur milik pelaku.
Serta 1 (Paket) Narkotika yang diduga Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas kalender berwarna putih ditemukan di lemari pakaian milik pelaku, 1 (satu) Unit HandPhone Merk OPPO A54 berwarna hitam.
BACA JUGA:5 Sahabat Frenky Meminang PPP untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Bupati Sapuan Meminang Parpol untuk Pilkada Mukomuko 2024
Dilansir dari rilis pers Humas Polres Mukomuko, Senin, 6 Mei 2024. Kasat Narkoba Iptu Suprapto SH MH menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah Kecamatan Teramang Jaya cukup meresahkan masyarakat.
Berangkat dari informasi masyarakat, kata Kasat, jajaran Satresnarkoba Polres Mukomuko bergerak melakukan pengintaian terhadap sasaran atau pelaku penyalahgunaan Narkotika. Sehingga, sekira pukul 20.30 WIB pada tanggal 25 April 2024, anggota Satres Narkoba Polres Mukomuko mengamankan terduga pelaku.
Dimana anggota Satres Narkoba Polres Mukomuko menangkap pelaku di rumah pelaku sendiri di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, dan langsung dilakukan penggeledahan.
‘’Pada saat penggeledahan juga disaksikan oleh kepala Desa Mandi Angin untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap rumah pelaku tersebut. Hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti Narkotika Golongan I yang diduga milik pelaku,’’ ungkap Kasat.
BACA JUGA:Kronologis Kecelakaan Ambulance RSUD MM, Seorang Perawat Luka di Kepala Hingga Dijahit
BACA JUGA:Ini Rincian Kursi Partai Politik Yang Direbut Para Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko
Sementara ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mukomuko untuk menjalani proses hukum.
‘’Untuk pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,’’ demikian Kasat Narkoba. *