RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diinformasikan sebelumnya, seorang wanita berisial TS (33) asal Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko dijemput paksa di rumahnya oleh pihak Kejari Mukomuko dibantu tim Buru Sergap (Buser) Polres Mukomuko.
Penjemputan paksa ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim pengadilan tinggi Bengkulu tanggal 16 November 2022 dengan Nomor 120/PID/2022/PT/BGL dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 21 KUHP, pasal 27 KUHP dan pasal 284 Ayat (1).
Sebelumnya Ts sudah pernah menjadi tahanan selama tiga bulan Kejaksan Mukomuko.
Adapun kasus yang menjeratnya adalah soal perzinahan dalam penanganan Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:Mukomuko Dapat Bantuan Mobil dari Bank Syariah Indonesia, Bupati: Sarana Transportasi Pendidikan
BACA JUGA:Sapuan Bupati Terkaya di Bengkulu Mendaftar Menjadi Calon Gubernur ke Gerindra
Kabar terbaru, ternyata selama ini TS sudah rujuk dengan suaminya dan hidup bersama. Keduanya banyak menghabiskan waktu bersama di kebun.
Dibenarkan oleh Kades Pondok Baru Suswandi, penjemputan paksa terhadap salah satu warganya tersebut, ia kurang mengetahui. Namun kades mengakui jika warganya tersebut dulu pernah berurusan dengan penegak hukum terkait perselingkuhan.
Dimana ia diproses hukum karena perbuatannya atas laporan dari suaminya sendiri saat itu. Wanita ini sempat berpisah dengan suaminya dan kemudian rujuk kembali.
"Dulu suaminya melapor, kemudian mereka rujuk kembali, tapi laporan suaminya tidak dicabut walau mereka sudah rujuk. Tapi kalau penjemputan paksa kami belum tahu jelas," kata kades.
Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Radiman SH membenarkan ada penjemputan paksa terhadap seorang wanita berinisial TS pada Kamis, 3 Mei 2024 di Desa Pondok Baru.
Alasannya TS tidak koperatif, karena sebelumnya sudah tiga kali dikirimkan surat putusan pengadilan tinggi Bengkulu, namun tidak digubris.
"Terdawa tidak menanggapi surat Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu yang kami sampaikan, sudah dua kali dikirimkan surat. Termasuk melalui Kades juga tidak digubris oleh terdakwa," kata Radiman.
Proses penjemputan juga tidak mudah, dimana setelah surat tidak digubris ketiga kalinya intel kejaksaan bersama tim intel serta Buser Polres Mukomuko mendatangi rumah terdakwa TS dengan membawa surat putusan.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Kembali Raih Opini WTP Atas LKPD TA 2023, Tujuh Kali Berturut – Turut