Persediaan Hewan Kurban di Mukomuko Mencukupi, Ini Estimasi Harga Pasar Ternak

Kamis 02-05-2024,17:27 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Hasil survei Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Persediaan ternak di Kabupaten Mukomuko diperkirakan cukup untuk kebutuhan hewan kurban pada lebaran Idul Adha 1445 Hijriah tahun 2024. 

Dari hasil survei lapangan, jumlah ternak yang masuk kategori persyaratan kurban yang berhasil didata sebanyak 2677 ekor. Secara rinci, ternak sapi siap kurban sebanyak 1791 ekor, kerbau 281 ekor, kambing 593 ekor dan domba 12 ekor. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Pitriani Ilyas pada Kamis, 2 Mei 2024. 

‘’Sekiranya, untuk kebutuhan hewan kurban. Masyarakat Mukomuko mestinya tak perlu lagi pengadaan dari luar daerah. Cukup transaksi lokal, karena daerah kita surplus ternak yang memenuhi persyaratan untuk dijadikan hewan kurban,’’ kata Pitriani Ilyas. 

BACA JUGA:KPU Resmi Tetapkan 25 Anggota DPRD Mukomuko Periode 2024-2029 Yang Akan Dilantik, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Nasdem Mukomuko Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati

‘’Seyogianya, dengan persediaan ternak yang ada sekarang ini, bisa untuk memenuhi hewan kurban luar daerah,’’ imbuhnya. 

Seperti sedianya, beberapa tahun terkahir daerah tetangga, seperti Kabupaten Pesisir Selatan, Kerinci dan Sungai Penuh banyak datang ke Kabupaten Mukomuko, transaksi ternak untuk kebutuhan hewan kurban. 

‘’Daerah kita surplus ternak, jadi biasanya ketika menjelang Idul Adha, daerah tetangga kita banyak yang bertransaksi membeli ternak masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk memenuhi permintaan hewan kurban dari daerah mereka,’’ ujar Pitriani. 

Pada posisi keamanan kesehatan terhadap hewan kurban. Khusus yang dibawa ke luar daerah, sebelumnya juga mendapatkan pelayanan pengecekan kesehatan ternak oleh petugas Puskeswan. 

Di setiap Puskeswan, sedianya juga akan melakukan monitoring terhadap kesehatan hewan kurban yang dipasarkan. 

‘’Monitoring hewan kurban ini, biasanya melalui petugas Puskeswan dari masing-masing wilayah,’’ bebernya. 

BACA JUGA:Segel Kantor Desa Dibuka, Usulan Pemberhentian Kades Air Berau Terus Berporses

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Ajukan Bantuan Ternak untuk Masyarakat

Ia memastikan, untuk menjual hewan kurban keluar daerah, mereka perlu surat kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh dokter hewan sesuai wilayah kerja masing-masing. 

Kategori :