RADARMUKOMUKO.COM - Masih banyaknya hewan ternak masyarakat yang dilepas liarkan hingga ke jalan raya, juga menjadi perhatian pihak kepolisian.
Tengan tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna,S.IK mengingatkan pemilik hewan ternak sapi, kerbau dan kambing untuk tidak melepas liarkan ternaknya.
Sebab keberadaan hewan ternak yang dilepas liar ini, mengganggu pengguna jalan dan dapat menyebabkan kecelakaan.
BACA JUGA:Produksi Perikanan Tangkap Nelayan Mukomuko Tembus Pasar Ekspor, Manfaatkan Bantuan KKP
BACA JUGA:Wujudkan Kamtibmas, Kapolres Mukomuko Ajak Masyarakat Bantu Kerja Polisi Berantas Narkoba
Juga dikatakannya, hewan ternak wajib dikandangkan. Jangan melepas ternak tanpa hak di tempat umum atau dilahan milik orang lain.
Ia menegaskan ada sanksi bagi pemilik ternak yang melepas liarkan hewannya, termasuk sanksi pidana.
"Ada sanksi bagi pemiliknya, bahkan bisa dipidana kalau melepas liarkan," katanya.
Lanjutnya, dalam Pasal 548 KUHP dan Pasal 549 KUHP, mengganggu ketertiban umum bisa dihukum dengan hukuman pidana penjara dan denda uang.
"Dalam Pasal 548 KUHP ancaman pidananya denda Rp 2.250.000, atau Pasal 549 KUHP untuk ancaman denda Rp 3.750.000 atau kurungan penjara 14 hari," tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko sudah mengingatkan kembali peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum, salah satunya larang melepas liarkan hewan ternak.
Sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2019, bukan saja ternak yang akan ditangkap, pemiliknya juga terancam disanksi Tipiring dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara.
Dalam pasal 15 dalam Perda Nomor 9 Tahun 2019 ditegaskan apabila melanggar Perda dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Mukomuko Iskameri,S.Pd,M.Si mengatakan sekarang jelang operasi, kembali diingatkan pada pemilik ternak dengan diumumkan sepanjang jalan untuk tidak lagi melepas liarkan ternaknya.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Ungkap Kronologi Penyebab Kerugian Miliaran Rupiah Menimpa Nelayan Mukomuko