RADARMUKOMUKO.COM - Musik, dengan segala kekayaan harmoninya, telah lama menjadi subjek diskusi dalam berbagai tradisi keagamaan, termasuk Islam.
Di tengah keragaman pandangan, terdapat ruang yang luas untuk interpretasi tentang bagaimana musik dapat berdampingan dengan nilai-nilai spiritual.
Dalam konteks keislaman, musik sering kali dilihat dari dua sisi: sebagai sarana hiburan dan sebagai ekspresi spiritual. Sebagian ulama memandang musik dari perspektif syariat, mengaitkannya dengan ayat-ayat yang menyeru umat untuk menghindari ‘laghw’ atau hal-hal yang sia-sia.
Namun, interpretasi ini tidak selalu bersifat mutlak. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, misalnya, memberikan pandangan yang lebih luas.
BACA JUGA:Sangat Berbahaya Bagi Kesehatan Jantung, Hindari Mengonsumsi Makanan-Makanan ini
BACA JUGA:Dinas Perikanan Ungkap Kronologi Penyebab Kerugian Miliaran Rupiah Menimpa Nelayan Mukomuko
Mereka berpendapat bahwa larangan tersebut tidak secara otomatis berlaku pada musik, melainkan pada konten yang mengarah pada kesesatan dan kemaksiatan.
Dalam praktiknya, musik yang mengandung pesan positif dan membangun, yang menginspirasi kebaikan dan keharmonisan, tidak hanya diperbolehkan tetapi juga disarankan.
Musik yang seperti ini dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada nilai-nilai keagamaan, memperkaya pengalaman spiritual, dan bahkan digunakan dalam konteks pendidikan dan dakwah.
Di sisi lain, musik yang digunakan untuk tujuan yang tidak bermoral atau yang mengarah pada perbuatan maksiat, tentu saja, mendapat penilaian yang berbeda.
Dalam hal ini, musik bisa jadi dihukumi haram jika secara eksplisit mendorong kepada kemaksiatan atau mengandung unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
BACA JUGA:Evaluasi 3 Unit Mobil Bantuan Kementerian KP di Mukomuko, Eddy Aprianto: Digunakan Sesuai Fungsi
BACA JUGA:Perkiraan Cuaca Sore Ini, Waspada Bagi Yang Ingin Bepergian di Wilayah Ini
Namun, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, prinsip dasar mu’amalah duniawiyah adalah segala sesuatu dianggap mubah atau diizinkan hingga ada dalil yang jelas melarangnya.
Oleh karena itu, musik, sebagai salah satu bentuk ekspresi manusia, memiliki tempatnya sendiri dalam kehidupan sosial dan budaya, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.