MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu unjuk kebolehan mengungkap peredaran Narkotika Golongan I di Kabupaten Mukomuko.
Terhitung Januari hingga pertengahan April 2024, berhasil membongkar 6 kasus dengan jumlah 7 orang tersangka. Terbaru, 1 orang tersangka diborgol pada pertengahan April 2024 lalu.
‘’Terhitung Januari hingga April ini, ada 6 LP (Laporan Polisi) yang kita tangani, dengan jumlah 7 orang tersangka,’’ kata Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.Ik., M. SI melalui Kasat Narkoba Polres Mukomuko, Iptu Suprapto, SH., MH di Mukomuko.
BACA JUGA:Mengenang Perjuangan R.A Kartini Untuk Perempuan Indonesia, Sosok Sepenting Ini
BACA JUGA:Evaluasi dan Apresiasi Pelaksanaan Pilkada, Staf Ahli Bupati Beri Catatan ke KPU
Suprapto menjelaskan, dari 6 kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I yang berhasil ditangani sejak awal tahun lalu, untuk 5 perkara dengan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja dan 1 perkara sabu-sabu.
‘’Jumlah perkara yang diungkap Januari hingga Februari sebanyak 4 LP, 3 di antaranya dengan barang bukti daun ganja dan 1 perkara sabu. 2 perkara lagi kita ungkap pada Maret dan April ini,’’ ujarnya.
Pengungkapan dugaan penyalahgunaan Narkotika golongan I terbaru pada Senin, 15 April 2024. Pihaknya berhasil menangkap RM (25) tahun, warga Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit, terduga jaringan pengedar Narkoba lintas provinsi.
Pada awak media, Suprapto menjelaskan bahwa, RM ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Pantai Abrasi Air Dikit. Ketika itu, RM dicegat dan berhentikan petugas saat melintas kawasan Jalan Lintas Mukomuko – Padang di Pantai Abrasi Air Dikit dengan menggunakan kendaraan motor roda dua.
Saat penggeledahan badan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti. 1 paket daun Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna putih dan dilapis dengan lak ban warna coklat yang disembunyikan oleh pelaku di dalam celana.
BACA JUGA:Bisikan Tokoh, Sapuan Diminta Kembali Mencalon di Pilkada Mukomuko 2024
BACA JUGA:Retribusi Tera Ulang Timbangan Dihapus, Masyarakat Tak Perlu Bayar Saat Akur Timbangan
Kemudian ditemukan 1 paket yang diduga ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi berwarna coklat ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan, 1 bungkus kertas paper merek Djanoko berwarna merah, 1 sachet susu kemasan merek Indomilk.
‘’Setelah penggeledahan, tersangka langsung digiring ke Polres Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan,’’ ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 19 Maret 2024. Satresnarkoba Polres Mukomuko juga berhasil menangkap MY (38), warga Pulau Baru, Kecamatan Ipuh. MY ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB, saat di perjalanan menuju Mukomuko dari arah Padang, Sumatera Barat di dalam mobil travel tumpangannya. TKP penangkapan di kawasan Jalan Lintas Bengkulu – Padang di Desa Lubuk Pinang.