Pemkab Mukomuko Bahas Langkah Percepatan dan Kendala Penyusunan RAPBD 2025

Rabu 24-04-2024,18:29 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mulai merancang gerak langkah percepatan pelaksanaan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Mukomuko tahun 2025. 

Langkah dan upacara percepatan ini dibahas dalam forum rapat TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko selaku Ketua TAPD di Kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Mukomuko, Rabu, 24 April 2024.  

Kepala Bappelitbang Kabupaten Mukomuko, H. Gianto, SH., M. Si kepada radarmukomuko.com mengungkapkan, terkait pelaksanaan rapat bersama TAPD hari ini, secara garis besar membahas tentang persiapan percepatan tahapan penyusunan RAPBD tahun 2025. 

Akan tetapi, pada pelaksanaan rapat ini juga mengarah kepada pembahasan khusus, mengenai kendala yang dihadapkan dalam percepatan tahapan penyusunan RAPBD tahun mendatang. 

BACA JUGA:Dinas Perikanan Sosialisasi Kesempatan Kuliah bagi Anak Pelaku Utama Perikanan dengan Biaya Subsidi Pemerintah

BACA JUGA:Pemerintah Bantu Proses Pengurusan Asuransi Nelayan Korban Perahu Karam di Mukomuko

Kendala yang dihadapkan TAPD dalam percepatan tahapan proses penyusunan RAPBD 2025, kata Gianto, berkaitan dengan belum ditetapkannya harga satuan sebagai pedoman sumber pendanaan pendapatan daerah. 

Harga satuan yang dimaksudkan, berkemungkinan berkaitan dengan Raperda tentang Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Mukomuko yang sampai saat ini belum disahkan menjadi Perda.

Pun demikian, TAPD Kabupaten Mukomuko tetap terus melaju, berupaya melaksanakan beberapa tahapan percepatan. Dijelaskan Gianto, pada situasi sebelum lebaran dan setelah lebaran, pihaknya telah melakukan input rancangan awal RKPD dan Renja SKPD 2025. 

‘’Pengimpunan RKPD dan Renja SKPD 2025, alhamdulillah, pekerjaan itu selesai. Harusnya ke tahapan berikutnya masuk pada input rincian. Tetapi ada sedikit kendala, terkait komponen harga satuan yang belum selesai. Kalau ini kami tunggu terus tidak bisa kami lakukan untuk percepatan itu,’’ ungkap Gianto.  

Dalam forum rapat yang dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Agus Sumarman, MPh, KPPN, BAppelitbang, perwakilan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bagian Hukum Setdakab Mukomuko juga sekaligus membahas kerangka sumber pendanaan terhadap RAPBD 2025. 

Namun demikian, kata Gianto, pada pembahasan sumber pendanaan APBD ini juga menemukan beberapa kendala. Ditekankan lagi, kendala yang dimaksud terhadap sumber pendanaan daerah ini, karena berkaitan rancangan produk hukum yang diajukan eksekutif berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah hingga kini belum ditetapkan.  

BACA JUGA:Bawaslu Mulai Rekrut Calon Panwascam Pilkada 2024, Bagi Yang Berminat Siapkan Diri

BACA JUGA:Penderita DBD di Mukomuko Sepanjang 2024 Mencapai 142 Kasus, 2 Orang Meninggal

‘’Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini belum ditetapkan. Dan ini penting, karena ada perubahan-perubahan, sehingga belum bisa melakukan penarikan-penarikan. Jadi wajib retribusi dan wajib pajak di daerah, kemungkinan mereka takut bayar, takut ilegal. Namun insyaallah, ini sudah menemukan solusi, dan segera kita laksanakan input rincian. Karena memang ini sudah masuk tahapan,’’ terangnya. 

Kategori :