Satresnarkoba Mukomuko Tangkap 2 Orang Pria Bertampang Culun Terduga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Selasa 23-04-2024,13:06 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko kembali berhasil mengungkap jaringan Narkotika lintas provinsi di wilayah hukum Polres Mukomuko. Kali ini, giliran penangkapan 2 orang pria bertampang culun. Keduanya ditangkap dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. 

Terkait penangkapan jaringan Narkotika lintas provinsi ini disampaikan secara resmi Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna., S.IK., M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Suprapto, SH., MH pada Selasa, 23 April 2024. 

BACA JUGA:Mukomuko Siap Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah 25 April 2024, Berikut Tata Caranya

Melalui siaran persnya, Kasat Narkoba Iptu Suprapto, SH., MH menjelaskan. Penangkapan pertama terhadap terduga pelaku jaringan Narkotika golongan 1 digelar pada pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 02. 00 WIB di Jalan Lintas Bengkulu – Padang, Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang. 

Di TKP ini, Satresnarkoba Polres Mukomuko meringkus seorang pria berinisial MY (38) tahun, warga Pulau Baru, Kecamatan Ipuh, dengan status pekerjaan sebagai nelayan. 

Dijelaskan, dari tangan MY, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika golongan 1 jenis ganja. Kemudian 1 unit hendphone merke Oppo Type A3s warna hitam metalik dan didalam hanphoen ditemukan 6 lembar kertas paper merek narayana berwarna kuning. Dan 1 lembar kerta paper merek Djnaoko warna merah. 

BACA JUGA:Program Seragam Gratis Pemkab Mukomuko Berlanjut, Meluas ke Sekolah Swasta dan Madrasah

‘’Saat penggeledahan, ditemukan 1 paket yang diduga Narkotika jenis ganja dibungkus plastik asoi berwarna hitam yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka,’’ ungkap Kasat. 

Penangkapan MY, bermula dari upaya penyelidikan peredaran Narkoba yang dilakukan personel Satresnarkoba di wilayah Desa Lubuk Pinang. Pada saat itu, pihaknya juga mendapatkan informasi adanya terduga sedang membawa ganja dari Provinsi Sumatera Barat menuju ke Kabupaten Mukomuko dengan menaiki kendaraan angkutan berupa mobil travel rute Padang – Bengkulu. 

‘’Setelah mendapatkan informasi, lalu melakukan razia di jalan Padang-Mukomuko. Terungkap adanya salah satu penumpang berinisial MY yang diduga membawa daun ganja kering seberat 158, 38 gram,’’ terang Kasat. 

BACA JUGA:Korban Demam Berdarah di Mukomuko Terus Berjatuhan, Diperkirakan Sudah Ratusan

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan digiring ke Polres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya atas kepemilikan Narkotika jenis ganja yang didapatkan dari wilayah Kota Padang, Sumatera Barat. 

‘’Dari pengakuan pelaku, barang didapatkan dari Kota Padang Sumatera Barat. Dia beli dari jaringan Narkoba Kota Padang,’’ kata Kasat. 

Di tempat berbeda, pada Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Jajaran Satresnarkoba Polres Mukomuko menangkap seorang pria bernisial RM. TKP penangkapan Jalan Lintas Bengkulu – Sumbar, Desa Air Dikit, Kecamatan Air Dikit. 

Diketahui, RM merupakan warga asal Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit yang diduga juga merupakan jaringan Narkotika lintas provinsi. Ia ditangkap, ketika sedang mengendarai sepeda motor di sekitar kawasan Pantai Abrasi Air Dikit. 

Kategori :