MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mukomuko meluangkan waktu melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dalam rangka studi banding terkait Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kehadiran rombongan Bapemperda DPRD Mukomuko pada 3 April 2024 tersebut, diketuai oleh Busra dan dihadiri 4 orang anggota, Roni Pasla, Maskur, Kabri dan Mustadin serta beberapa orang pendamping.
Tujuan kunjungan kerja ini, studi banding dan mengetahui lebih jauh terkait materi dan sistem penyusunan Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
BACA JUGA:Bapemperda DPRD Mukomuko Kunjungan Kerja ke Kota Sungai Penuh
BACA JUGA:DPRD Mukomuko Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Pansus LKPJ-KDH Tahun 2023
Adapun keberangkatan rombongan, berdasarkan surat perintah tugas nomor 170.C1/54 yang diketahui langsung oleh Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mukomuko, Busra membenarkan bahwasanya pelaksanaan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Merangin dalam rangka studi banding, terkait penyusunan produk hukum daerah yang mengatur tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
‘’Kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Merangin ini, dalam rangka studi banding terkait Raperda tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kita di Kabupaten Mukomuko, saat ini sedang mempelajari muatan Raperda tersebut, sebagai acuan penyusunan produk hukum daerah ke depan,’’ kata Busra.
BACA JUGA:DPRD Mukomuko Bentuk Pansus LKPJ KDH 2023
BACA JUGA:Ini Puluhan Ruas jalan Yang Akan Dibenahi Pemerintahan Sapuan - Wasri Kurun 2024
Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Mukomuko, Roni Pasla membenarkan bahwasanya kunjungan kerja anggota tim Bapemperda di Kabupaten Merangin, bagian dari kegiatan studi banding. Tujuannya, untuk mengetahui dan mempelajari muatan perda terkait dari daerah yang telah memiliki aturan mengenai hal tersebut.
‘’Tujuan kunjungan kerja ini, tiada lain untuk studi banding. Karena dareah kita juga sedang membahas tentang Raperda dimaksud,’’ demikian Roni Pasla. Adv. *