MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mukomuko melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Perihal, studi banding terkait Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Adapun kunjungan kerja untuk mempelajari sistem penyusunan dan muatan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan pada 4 dan 5 April 2024.
BACA JUGA:DPRD Mukomuko Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Pansus LKPJ-KDH Tahun 2023
BACA JUGA:DPRD Mukomuko Bentuk Pansus LKPJ KDH 2023
Diikuti oleh 5 orang anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Mukomuko. Masing-masingnya, Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra, dan 4 orang anggota, Roni Pasla, Maskur, Kabri dan Mustadin.
‘’Kunjungan kerja ke DPRD Sungai Penuh ini, dalam rangka studi banding terkait Raperda tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kita di Kabupaten Mukomuko, saat ini sedang mempelajari muatan Raperda tersebut, sebagai acuan penyusunan produk hukum daerah ke depan,’’ kata Busra.
BACA JUGA:Ini Puluhan Ruas jalan Yang Akan Dibenahi Pemerintahan Sapuan - Wasri Kurun 2024
Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Mukomuko, Roni Pasla membenarkan bahwasanya kunjungan kerja anggota tim Bapemperda di Kota Sungai Penuh ini, bagian dari kegiatan studi banding. Tujuannya, untuk mengetahui dan mempelajari muatan perda terkait dari daerah yang telah memiliki aturan mengenai hal tersebut.
‘’Tujuan kunjungan kerja ini, tiada lain untuk studi banding. Karena dareah kita juga sedang membahas tentang Raperda dimaksud,’’ demikian Roni Pasla. Adv. *