Apabila terdapat permintaan gratifikasi suap atau pemerasan oleh pegawai negeri penyelenggara negara diharapkan untuk melapor kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.
Surat edaran Bupati ini Menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 1636/GTF.00.02/01/03/2004 perihal imbauan terkait surat edaran pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya.
Ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terhadap terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.*