RADARMUKOMUKO.COM - Mobil dinas (Mobnas), dilarang dibawa mudik lebaran dan agar tidak dijadikan kendaraan untuk jalan-jalan bersama keluarga di dalam daerah maupun ke luar daerah.
Kendaraan dinas hanya dibolehkan dipakai untuk kepentingan dinas atau pelayanan pada masyarakat boleh digunakan. Namun tidak ada pengandangan mobil dinas selama lebaran.
Disampaikan oleh Sekda Dr.Abdianto,SH,M.Si,CLA terkait dengan kendaraan dinas, Pemkab sudah mengeluarkan surat edaran untuk menjadi perhatian semua pemegang kendaraan.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelar Takbir Keliling Rayakan Malam Idul Fitri 1445 Hijriah
BACA JUGA:Pantau Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Disnakertrans: Mukomuko Mayoritas Patuh
Ia memastikan kendaraan tidak dikandangkan, tetap dibawa oleh masing-masing pemegang, hanya penggunaannya yang perlu diperhatikan.
Diharapkan, mobnas tidak digunakan untuk mudik lebaran dan juga untuk kendaraan jalan-jalan ke lokasi wisata di luar maupun dalam daerah.
"Sesuai dengan edaram yang sidah disampaikan, harap menjadi perhatian bagi seluruh pejabat yang memegang kendaraan dinas," katanya.
Lanjutnya, bagi pejabat yang menggunakan kendaraan dinas diluar peruntukannya, tentu ada kosekwensinya. Maka diharapkan masyarakat ikur mengawasi.
Sekda juga menekankan, jangan ada nomor politi atau plat kendaraan yang diganti dangan Nopol palsu untuk mengakali, karena bila ketahuan saksinya lebih berat.
"Kalau ada pejabat yang membawa Mobnas mudik dan jalan-jalan, silahkan laporkan, karena itu tidak dibolehkan," tegas Sekda.
BACA JUGA:Bantu Masyarakat, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Bazar Murah
BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Mukomuko untuk Sekolah, Tolong Diperhatikan Betul !Sekda juga berpesan saat libur lebaran, semua pegawai tetap menjaga nama baik daerah dengan memberi contoh pada masyarakat.
Jaga prilaku, tindakan dan pergaulan di tengah masyarakat.
Sebab ASN dimata masyarakat adalah orang cerdas tempat bertanya dan menjadi contoh atau taladan, maka tunjukkan yang baik pada masyarakat.