Lanjutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko mulai mempreteli anggaran sebesar Rp 30 miliar di Setdakab Mukomuko tahun anggaran 2023.
Ia mengakui aroma dugaan tindak pidana korupsi pertama ada pada pos anggaran makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko.
"Perkara ini status penyelidikan (Lid). Dan para saksi sudah mulai kita panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Kajari menambahkan adanya indikasi banyaknya penyimpangan, dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, adanya beberapa dugaan mark up anggaran, dugaan fiktif dan dugaan lainnya.
Diungkapkannya, penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari beberapa orang untuk pengumpulan data dan bahan keterangan.
Makanya perkara itu, tegas Kajari, akan didalami dengan memanggil para pejabat di Setdakab Mukomuko.*