RADARMUKOMUKO.COM – Dalam rukun Islam terdapat membayar zakat yang hukumnya wajib bagi umat muslim. Zakat fitrah dilakukan untuk membersihkan dan menyucikan diri.
Zakat fitrah dilaksanakan pada saat bulan Ramadhan sebelum datangnya hari raya Idul fitri.
Zakat fitrah wajib di tunaikan oleh semua orang yang beragama Islam dan masih hidup hingga datangnya bulan Ramadhan.
BACA JUGA:Bukan Arab Saudi, Berikut Daftar Negara Paling Religius di Dunia
BACA JUGA:Fokus Program Pemkab Mukomuko 2025, Penguatan Layanan Dasar, Pembangunan Infrastruktur dan SDM
Zakat fitrah selain bermanfaat untuk membersihkan diri juga bermanfaat bagi orang-orang yang membutuhkan.
Pada pelaksanaan zakat fitrah terdapat berbagai golongan yang berhak menerima zakat.
Siapa saja itu?
Inilah 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
1. Golongan Fakir
Golongan pertama yang berhak mendapatkan zakat fitrah adalah golongan fakir. Golongan fakir yang dimaksud adalah mereka yang tidak memiliki harga dan penghasilan.
Pemberian zakat fitrah kepada fakir dilakukan dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan pokoknya di hari raya.
2. Golongan Miskin
Golongan kedua yang berhak menerima zakat fitrah adalah golongan miskin. Golongan ini hampir mirip dengan golongan fakir yaitu memiliki kesulitan untuk memenuhi kebutuhan.
Perbedaan miskin dan fakir adalah jika fakir tidak memiliki penghasilan sementara jika miskin berpenghasilan namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan.