RADARMUKOMUKO.COM - Di tengah kemeriahan persiapan hari raya, topik pajak Tunjangan Hari Raya (THR) mendadak menjadi sorotan hangat di kalangan warganet Indonesia.
Viralnya isu ini bermula dari keluhan para pekerja yang merasa terbebani dengan potongan pajak THR yang dirasa lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
Media sosial pun dipenuhi dengan berbagai komentar dan sindiran terkait kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.
BACA JUGA:Siang Bolong, 2 Wanita dan 3 Pria Dikrebek Satpol PP, Bukti Kondom Sudah Terpakai
Seorang pengguna Twitter, @reexandee, mengungkapkan rasa tidak ikhlasnya dengan potongan pajak THR yang diterimanya.
Sementara itu, @fannyratna menyoroti kurangnya transparansi dalam penggunaan dana pajak yang terkumpul. Pengguna lain, @mixzlr, mengeluhkan potongan gaji dan THR yang mencapai hampir 5 juta rupiah, menanyakan kontribusi negara terhadap dirinya.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, memberikan penjelasan mengenai kenaikan tarif pajak pada Maret 2024.
Menurutnya, PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan yang sama, kemudian dikalikan dengan tarif sesuai tabel Tarif Efektif Rutin (TER).
Dwi menegaskan bahwa metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak meningkatkan beban pajak bagi wajib pajak.
Tabel TER yang menjadi acuan pemotongan pajak dibagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori A dan B, yang masing-masing diterapkan untuk wajib pajak dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berbeda.
Kategori A mencakup wajib pajak yang belum menikah tanpa tanggungan hingga kawin tanpa tanggungan, sedangkan Kategori B diterapkan bagi wajib pajak yang belum menikah dengan tanggungan hingga kawin dengan beberapa tanggungan.
Kritik dan keluhan yang muncul di media sosial ini menunjukkan pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat terkait kebijakan perpajakan.
Hal ini juga menandakan kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pajak.
Warganet berharap agar pajak yang mereka bayarkan dapat digunakan pemerintah dengan lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat kembali kepada masyarakat.*