BACA JUGA:Kontraktor Jalan Inpres Kuwatono Bantah Beri Uang Rp 25 Juta Untuk Dibagi Kepada Wartawan
‘’Sungai ini dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat mandi, dan sebagian masyarakat masih mengambil air bersih untuk kebutuhan sehari-hari di sungai ini. kemudian, sungai ini juga dimanfaatkan ketika ada upacara adat, seperti anak daro turun mandi, mandi bayi dan lainnya,’’ terang Kades.
Mencermati aspirasi masyarakat terhadap aktivitas tambang galian C ini, pihak pemerintah desa bersama BPD telah menemui pihak pengelola tambang galian C di lokasi pertambangan dan meminta untuk menghentikan aktivitasnya.
Selain itu, kata Hansim, pihaknya juga telah melayangkan surat ke pihak berwajib, dan Pemerintah Kecamatan Pondok Suguh untuk mengambil tindakan penutupan terhadap aktivitas tersebut.
‘’Menyusul upaya yang kami lakukan, hari ini kami juga menerima surat dari pihak CV Kenzhi Tiga Saudara, perihal meminta persoalan ini dimediasi kembali dengan difasilitasi pemerintah kecamatan,’’ terang Hansim.
Terpisah, aktivitas tambang galian C di aliran Sungai Air Berau juga mendapat kecaman dari anggota Wanaha Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, Asra, S.Sos.I., MH.
Kepada radarmukomuko.com, Asra menyebutkan bahwa persoalan penolakan warga masyarakat Lubuk Bento terhadap tambang galian C ini disampaikan secara langsung kepada dirinya. Menyikapi persoalan ini, ia selaku anggota Walhi siap turun untuk mendampingi masyarakat atas penolakan tersebut.
‘’Sepengetahuan kita, sejak dulu warga masyarakat menolak adanya aktivitas tambang galian C di aliran Sungai Air Berau, dengan alasan utama dampak lingkungan. Alasan kedua, berkaitan dengan aktivitas kebudayaan masyarakat yang masih kental memanfaatkan aliran sungai tersebut,’’ kata Asra yang juga pengurus Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Provinsi Bengkulu.
Perlu diketahui, aliran Sungai Air Berau melewati Desa Lubuk Bento. Pada titik persoalan dari aktivitas galian C tersebut, berdampak langsung terhadap lingkungan masyarakat Lubuk Bento.
‘’Sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021, persetujuan aktivitas galian C wajib mendapatkan izin dari pemerintah daerah provinsi, pemerintah pusat dan masyarakat yang terdampak langsung,’’ tegasnya.
Terpisah, pengelola tambang galian C CV Kenzhi Tiga Saudara, Yadi ketika dihubungi radarmukomuko.com belum berhasil dikonfirmasi, dan yang bersangkutan belum memberikan keterangan. *