PPP, Hanura dan 8 Partai Politik Ini Gagal Miliki Kursi di DPR, Walau Calegnya Menang

Kamis 21-03-2024,16:58 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Akhirnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan hasil resmi pemilihan anggota legislatif 2024. 

Hasilnya ada 8 partai politik sebagai pemenang yang berhak duduk di kursi DPR RI untuk periode 2024-2029.

Sebagaimana dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.

PDIP meraih suara sebanyak 25.387.279. Kemudian disusul Partai Golkar dengan mendapat 23.208.654 suara dan Partai Gerindra dengan 20.071.708 suara.

BACA JUGA:Kontraktor Jalan Inpres Kuwatono Bantah Beri Uang Rp 25 Juta Untuk Dibagi Kepada Wartawan

BACA JUGA:Petasan: Tradisi Ramadhan yang Kini Tinggal Kenangan

Yang menyedihkan PPP yang diketahui partai senior atau partai tua dipastikan tidak akan memiliki wakil di DPR RI. Alasannya suara PPP gagal mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. 

Dengan ini, walau calegnya berhasil meraih suara terbanyak di daerah untuk DPR RI, tetap tidak akan dilantik.

Selain PPP, nasib serupa juga dialami Hanura dan 8 parpol lainnya, berikut daftar Parpol yang gagal duduk di DPR RI:

1. PPP 5.878.777 (3,87%).

2. PSI 4.260.169 (2,81%)

3. Partai Perindo 1.955.154 (1,29%)

4. Partai Gelora 1.281.991 (0,84%).

5. Partai Hanura 1.094.588 (0,72%).

6. Partai Buruh 972.910 (0,64%).

Kategori :