RADARMUKOMUKO.COM – Thailand baru saja memberlakukan kebijakan baru untuk para turis asing yang ingin berlibur kesana.
Kebijakan baru itu sempat viral dan cukup banyak dikeluhkan oleh prang-orang. Adapun aturan baru tersebur yait para turis harus membawa uang tunia minimal Rp5,5 jita per orang.
Kebijakan untuk membawa uang tunai minimal Rp6,5 juta per orang ini sudah sesuai dengan ketentuan Imigrasi Thailand.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kunjungan singkat melalui bebas visa ke Thailand harus menunjukkan bukti kemampuan finansial ataupun tunjangan hidup selama Beauties berada di Thailand.
BACA JUGA:iOS 17.4 Resmi Dirilis, Hadirkan Sejumlah Fitur Terkini dan Emoji Baru
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Cerita Menarik dan Unik Dibalik Keindahan Wisata Pantai Panjang Bengkulu
Selain itu, WNA wajib mempunyai masa berlaku paspor minimal enam bulan, ada bukti tiket lanjutan ke negara tujuan lain, serta bukti pemesanan akomodasi ataupun hotel tempat menginap selama berada di Thailand.
Perlu diingat bahwa petugas imigrasi Thailand mempunyai wewenang penuh untuk memberi izin ataupun penolakan WNA yang masuk ke Thailand. Itu semua berdasarkan Immigration Act B.E. 2522 (1979).
Ternyata, selain Thailand ada negara-negara lain di dunia yang memberlakukan aturan yang sama lho. Penasaran? Berikut adalah daftarnya.
1. Indonesia
Siapa sangka, jika negara kita juga memberlakukan aturan yang sama dengan Thailand ini lho.
Meskipun kartu kredit atau kartu pembayaran digital sudah populer dan mayoritas orang mempunyai, ada beberapa tempat yang belum menerima kartu kredit dan kartu pembayaran digital lainnya.
BACA JUGA:Inilah Destinasi Wisata Menarik di Jepang Selain Tokyo, Kamu Wajib Kunjungi
BACA JUGA:Ayo Wisata di Pinggir Sungai Pangalengan? Rasakan Sensasi Glamping Dengan Fasilitas Mewah dan Nyaman
Belum lagi banyak pulau-pulau di Indonesia yang belum memiliki koneksi internet yang stabil dan hanya bergantung pada generator agar mendapatkan listrik.