MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Seyogianya, pemerintah meninjau kembali izin usaha panti pijat yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Pasalnya, aktivitas panti pijat di Kabupaten Mukomuko menjadi sorotan publik dan dinilai meresahkan masyarakat.
Tak hanya itu, mayoritas usaha panti pijat di Kabupaten Mukomuko tak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diduga kuat melanggar Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 20 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Panti Pijat.
‘’Secara regulasi, semua panti pijat yang mengantongi izin di Kabupaten Mukomuko melanggar Permen Pariwisata,’’ ungkap Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, S. Pd di Mukomuko, Rabu, 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Pengelola Cuek, ASN Dinas LH Pikul Beban Sampah Pasar Malam
Jodi mengungkapkan itu, setelah memperoleh bukti dari 11 usaha panti pijat yang mengantongi izin di wilayah Kabupaten Mukomuko.
‘’Temuan kita dari 11 tempat usaha panti pijat, tidak satu pun yang memenuhi standarisasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Permen Pariwisata Nomor 20 Tahun 2015,’’ kata Jodi.
Secara tugas pokok dan fungsi, Satpol PP bertugas sebagai penegak peraturan daerah (Perda). Terkait dengan penertiban tempat usaha panti pijat yang diduga tak sesuai dengan standarisasi aturan, seyogianya juga diawasi oleh dinas terkait.
‘’Karena ini menyangkut kepariwisataan, tentu yang bersentuhan langsung untuk menelusuri ini Dinas Pariwisata. Namun dalam pelaksanaan yang menyangkut dengan ketertiban umum dan kemasyarakatan, bisa melibatkan kami Satpol PP,’’ ujar Jodi.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bakal Pasang Pembangkit Listrik di Setiap Puskesmas
BACA JUGA:5 Pasangan Diisukan Balon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko Pada Pilkada 2024
Jodi dengan tegas menyatakan bahwa Satpol PP tidak melarang masyarakat untuk menimpa usahanya di wilayah Kabupaten Mukomuko. Termasuk usaha panti pijat dan tempat hiburan malam. Akan tetapi, keberadaan usaha itu harus mematuhi peraturan dan menghormati adat istiadat yang berlaku di daerah setempat.
‘’Dipersilahkan berusaha. Kami tidak melarang itu asalkan mengikuti aturan yang berlaku. Pun dengan panti pijat, ikuti standarisasi sebagaimana yang telah dicantumkan dalam aturan,’’ ujarnya.
Yang menjadi catatan bersama, kata Jodi, keberadaan usaha panti pijat di Kabupaten Mukomuko, terkhusus 11 usaha di wilayah Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Wajar menjadi sorotan publik, karena mempekerjakan para wanita dalam kondisi kegiatan yang tidak transparan.