BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bakal Pasang Pembangkit Listrik di Setiap Puskesmas
"Apabila dua yang dikhitan bertemu, sesungguhnya telah diwajibkan mandi meskipun tidak keluar mani." HR. Muslim.
Kemudian, Jika seorang pria mengeluarkan mani, baik disengaja maupun tidak disengaja, maka diwajibkan baginya untuk bersuci dari hadas besar tersebut dengan mandi wajib.
Selanjutnya, hukum untuk melakukan mandi wajib setelah meninggal adalah fardu kifayah.
Artinya, orang yang meninggal bukan mandi sendiri, namun orang yang masih hidup wajib memandikannya, kecuali mayit meninggal dalam keadaan syahid.
Untuk wanita sendiri, wajib bagi mereka untuk melaksanakan mandi wajib setelah haid atau nifas.
Setiap wanita yang sudah selesai haid, dirinya wajib untuk membersihkan dari hadas besar tersebut dengan mandi janabah dan kembali menjalankan kewajiban sholat dan lainnya.
Selain itu, Darah nifas juga digolongkan sebagai hadas besar. Maka dari itu,, seorang ibu yang sudah selesai masa nifasnya diwajibkan bersuci dengan cara mandi besar.
Berdasarkan penjelasan di atas, jika seseorang mengalami satu di antara hal-hal tersebut maka diwajibkan mandi agar bisa melaksanakan ibadah. *