Caleg PDIP juga Mantan Ketua KPU Melapor ke Bawaslu, Pemilu di MM Terancam Batal

Senin 04-03-2024,10:39 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Caleg PDI Perjuangan untuk DPRD Provinsi Bengkulu yang juga adalah mantan anggota KPU Mukomuko, Irsyad melapor ke Bawaslu Mukomuko. 

Adapun yang dilaporkan adalah terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam pemilihan dinilainya cacat hukum. 

BACA JUGA:Pesona Budaya Danau Lebar Mukomuko Meriah

Adapun lokus persoalan yang dituding bermasalah adalah, tandatangan pengesahan DPT. 


Caleg PDIP juga Mantan Ketua KPU Melapor ke Bawaslu, Pemilu di MM Terancam Batal-Amris -radarmukomuko.com

Dimana DPT yang digunakan ditanda-tangani Ketua KPU yang baru, sementara pengesahan awal adalah pada masa KPU sebelumnya. 

"DPT itu semasa kami ditetapkan melalui SK. Sementara waktu di TPS, DpT yang ditempel sudah ditandatangani KPU yang baru, tanpa ada SK perubahan," katanya.

BACA JUGA:Hasil Pemilihan DPR RI, Adik Bupati Mukomuko Suara Terbanyak, Istri Gubernur Kalah

Atas dasar ini, ia menilai DPT yang digunakan cacat hukum. Harusnya perubahan terhadap DPT lewat pleno terbuka. 

Sementara yang terjadi DPT dirubah melalui berita acara saja, lewat rapat pleno tertutup. 

"SK tidak berubah tapi tandatangan DPT berubah. Walau ada instruksi KPU RI, harusnya perubahan melalui pleno dan di SK, " tuturnya 


Caleg PDIP juga Mantan Ketua KPU Melapor ke Bawaslu, Pemilu di MM Terancam Batal-Amris -radarmukomuko.com

Jika laporan ini bisa dimenangkan, maka ancamannya pemilu di Mukomuko bisa diulang secara keseluruhan. 

Sebab DPT adalah faktor penting dalam pemilu. Jika DPT cacat, maka hasilnya juga tidak sah. 

"DPT sudah cacat, maka pemilu tidak sah. Andai ini nanti kita menangkan hingga ke MK, bisa jadi pemilu di Mukomuko ulang seluruhnya, " tutupnya.*

Kategori :