Ketua KPU, Deny Setiabudi,SH juga mengatakan hal serupa, kesalahan ini masuk dalam dokumen catatan KPU untuk pemilihan mendatang.
Kesalahan yang ditemukan ia pastikan diperbaiki sesuai dengan permintaan dari pengawas pemilu. Saksi berhak menyampaikan pendapat dan menentukan menerima atau keberatan.
"Intinya itu, kami dari KPU menjadikan ini sebagai catatan, sebetulnya kesalahan ini tidak perlu, karena memang ketidak hati-hatian petugas. Kami pastikan kesalahan ini di renvoi," tuturnya.
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo mengakui hal ini, permintaan maaf atas kesalahan ini dan sudah diperbaiki dapat diterima.
Namun demikian disisi hukum, tentu ini tetap menjadi kesalahan yang harus disalahkan. Maka sarannya silahkan diperbaiki sebaik mungkin.
"Mungkin saja pengaruh kondisi fisik waktu itu memang cukup melelakan dan cuaca juga hujan, namun tentu kesalahan tetap harus dilakukan pembenahan sebaik mungkin," tutupnya.*