Menyusul kenaikan tunjangan itu, persediaan anggaran untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru dan tambahan penghasil guru di daerah juga mengalami penambahan.
‘’Kesejahteraan guru terus menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah. Untuk tahun ini kembali mengalami kenaikan. Bahkan persediaan anggaran untuk tunjangan sertifikasi berikut dengan tambahan penghasilan guru daerah juga mengalami kenaikan,’’ ulasnya.
Perlu diketahui, guru sertifikasi berhak memperoleh tunjangan sertifikasi guru dan dihitung setiap bulannya. Namun biasanya, pembayaran gaji guru sertifikasi ini dibayar per tiga bulan. Adapun teknis pembayaran tunjangan sertifikasi guru ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S. Pd menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tujuan pemerintah mengalokasikan anggaran sertifikasi guru tiada lain untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Dijelaskan Epi, dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022, juga dijelaskan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, tambahan penghasilan guru ASN di daerah untuk memberikan pedoman bagi Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan Formal pada pendidikan anak usia dini.
BACA JUGA:Cara Mudah Membersihkan Tinta Yang Lengket di Tangan, Sekian Detik Hilang
BACA JUGA:Belum Dapat 'Undangan' Pemilih Cukup Bawa KTP ke TPS, Hari Ini Pencoblosan
‘’Selama beberapa tahun belakangan ini, untuk Kabupaten Mukomuko pembayaran tunjangan sertifikasi guru maupun tambahan penghasilan guru dapat berjalan lancar. Tidak ada kendala dalam proses dan itu terus kita pantau,’’ ujarnya.
Penyaluran tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi guru dilaksanakan dengan prinsip , sebagai berikut :
1. Prinsip Tertib, yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna serta didukung dengan bukti administrasi yang bisa dipertanggungjawabkan
2. Prinsip Efisien, yakni penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana tersebut
3. Prinsip Efektif, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan,
4. Prinsip Transparan, yaitu keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya
5. Prinsip Akuntabel, yaitu mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan
6. Prinsip Kepatutan, yaitu tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar serta proporsional Untuk saat ini pencairan tunjangan sertifikasi guru telah memasuki triwulan 4 dan masih dibayarkan secara bertahap pada bulan Desember ini. *