RADARMUKOMUKO.COM - Isu money politik masih saja ramai terjadi pada pemilu kali ini. Bahkan kabarnya sebagian calon diduga sudah membagikan amplop berisi uang pada warga dan minyak goreng hingga sembako lainnya pada pemilih.
Terkait hal ini dalam salah satu ceramahnya yang banyak tayang di Youtube, Ustadz Abdul Somad yang memikiki ribuan jamaah ini, pernah mengatakan, ambil uangnya jangan pilih orangnya.
Pada kesempatan itu Ustadz Abdul Somad membaca pertanyaan dari jamaah, Apa hukumnya menerima uang dalam Pemilu?.
"Ambil uangnya, jangan coblos orangnya," kata UAS.
BACA JUGA:HUT Mukomuko 2024 Dihelat Usai Pemilu, Pasar Malam dan Hiburan Rakyat Masih Tanda Tanya
BACA JUGA:Lepas Susu Pemilu, Ini Pesan Bupati, Kapolres dan Kajari Mukomuko
Terus Ustadz Abdul Somad mengatakan "Setuju,"! dan kemudian dijawab setuju dari jamaah yang bergemuruh.
Untuk meluruskan lagi, Ustadz Abdul Somad menjelaskan, uangnya diambil bukan untuk pribadi, melainkan diserahkan ke panti jompo, anak yatim, dan fakir miskin.
Dalam ceramahnya itu, Ustadz Abdul Somad juga mengatakan praktik money politik atau politik uang itu hukumnya haram.
"Sekali haram tetap haram. Jangan. Jangan. hindari money politic," jelas UAS.
Juga perlu diketahui, hasil bahtsul masail di kalangan Nahdlatul Ulama ataupun fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 menyatakan hukumnya sama terangnya.
Yaitu menyatakan bahwa hukum menerima serangan fajar dinyatakan haram dan uangnya tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun keluarga. keharaman serangan fajar ini disamakan dengan praktik risywah atau suap.
BACA JUGA:Mahasiswa Belum Mudik Pemilu? Usaha Travel di Mukomuko Sepi Penumpang, Harga Tiket Masih Standar
BACA JUGA:H-3 Pemilu 2024, Mayoritas Mahasiswa Mukomuko Masuk DPT Pemilu Belum Mudik
Dalam Islam, orang yang memberikan suap atau menerima uang suap hukumnya berdosa dan diancam dengan hukuman masuk ke dalam api neraka. Suap dilarang karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.