Prinsip demokrasi dengan memuliakan suara pemilih sekaligus menghormati hak asasi. Integritas pemilu dibuktikan dengan pelaksanaannya yang terbuka, kemandirian para penyelenggara, kebebasan dan penghormatan terhadap pilihan memurnikan suara pemilih dan menghukum kecurangan.
- Marwah pemilu, menjadikan pemilu se umumnya mungkin yang bersih dari segala intervensi memilih tanpa ancan dan intimidasi. Pihak yang memiliki kewenangan tidak menggunakannya untuk bertindak curang, tidak melakukan politisasi SARA dan ujaran kebencian.
- Menjaga Marwah demokrasi adalah mempertahanan kehormatan pemilu dgn menjaga harga diri setiap yang terlibat di dalamnya, terutama penyelenggara, peserta dan pemerintah. Seluruh tindakan pribadi dan kebijakan kelembagaan wajib menjunjung tinggi nama baik individu dan instansi.
Maka APD mengajak kepada seluruh pemilih yang akan menentukan masa depan bangsa, memilih berdasarkan nurani, bukan karena pemberian.
Memilih berdasarkan keyakinan membangun masa depan. Memilih tanpa dipengaruhi politik uang dan tindakan transaksional. Menang dgn cara curang tidak lantas dapat mengembalikan kehormatan yang tercoreng.
BACA JUGA:44 Desa Sudah Ajukan Pencairan DD Tahap I, Sekda Merasa Belum Puas
APD menghimbau kepada penanggung jawab Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu beserta seluruh jajarannya untuk memastikan pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara tanpa pelanggaran dan manipulasi.
Menjaga kemandirian dari segala tawaran yang mempengaruhi proses dan hasil pemilu.
Jaga kemurnian suara rakyat yg sudah capek2 berpartisipasi, perbaiki jika ada kekeliruan. Tegakkan keadilan jika ada kesalahan, untuk mewujudkan pemilu 2024 yang demokratis dan berkualitas.*