RADARMUKOMUKO.COM - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd diduga ikut berpolitik praktis dengan mengkampanye salah satu calon DPR RI.
Dimana dirinya memasang status WA dengan menampilkan poto kampanye caleg dari partai NasDem yang diketahui masih ada hubungan keluarga dengannya.
Tindakannya tentu bertentangan dengan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus menjaga netralitas atau dilarang ikut berpolitik praktis.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik Versi Penilaian Ombudsman RI
BACA JUGA:Targetkan Pertumbuhan Kredit 11-12% di Tahun 2024, Ini Strategi BRI Tumbuh Berkelanjutan
Dalam Undang-Undanh Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur netralitas ASN, dijelaskan sanksi pidana bagi ASN yang terlibat politik praktis.
Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu, salah satunya ASN dilarang memposting di media sosial atau media lain yang bisa diakses publik.
Ketika dikonfirmasi awak media jawabannya bikin senyum sendiri, dimana Epi Mardiani mengaku tidak sengaha membuat postingan calon anggota DPR RI di history WhatsApp miliknya.
BACA JUGA:Waka I DPRD Mukomuko dan Dewan PAN Berdamai, Isu Hamili Staf Dipastikan Hoax
BACA JUGA:Pemerintah Bantu Sukseskan Usaha Kelompok Budidaya Ikan di Mukomuko
Alasannya, salah pencet karena belakangan ini handphonnya sering eror atau bergerak sendiri hingga salah pencet.
Bahkan kadang-kadang, hpnya menelepon orang sendiri dan memposting poto sendiri di history WhatsApp dan lainnya.
"HP saya ini jalan sendiri. Padahal saya tidak telepon, tapi terpencet sendiri. Saya tidak memposting poto, tiba-tiba ada postingan poto di history WhatsApp. Jadi kalau poto calon DPR RI yang terpenting di history WhatsApp saya, bukan saya yang posting. Tapi terposting sendiri. Saya juga mohon maaf atas kejadian ini," ungkap Epi.
Untuk diketahui, Untuk menjaga netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi diantaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2 Tahun 2022 Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.