Pemkab Mukomuko Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik Versi Penilaian Ombudsman RI

Jumat 02-02-2024,17:09 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko meraih predikat terbaik (zona hijau) atas tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 versi Ombudsman Republik Indonesia. 

Piagam penghargaan atas capaian predikat penyelenggaraan pelayanan publik tersebut diserahkan oleh Pejabat Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Jaka Andika di ruang rapat Kantor Bupati Mukomuko, Jum’at, 2 Februari 2024. 

Prosesi serah terima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu,  dihadiri oleh Wakil Bupati Mukomuko Wasri, Sekretaris Daerah Mukomuko Dr. Abdiyanto, SH., M. Si, para asisten, pimpinan OPD dan pemerintahan kecamatan. 

BACA JUGA:Balap Liar Meresahkan, Satlantas Polres MM Amankan 14 Motor dan 1 Serta 22 Remaja

BACA JUGA:Waka I DPRD Mukomuko dan Dewan PAN Berdamai, Isu Hamili Staf Dipastikan Hoax

‘’Alhamdulillah, hari ini kita menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dalam rangka penyerahan piagam penghargaan sebagai penilaian pelayanan pemerintahan dari Ombudsman dalam kategori nila A, terbaik,’’ kata Sekda Mukomuko Dr. Abdiyanto. 

Capaian penghargaan dari predikat zona kuning ke zona hijau dari penilaian Ombudsman RI, sebuah tantangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke depan. 

Dikatakan Sekda Abdiyanto, tanpa mengurangi arti dari bobot nilai yang diberikan Ombudsman, ke depan pelayanan publik harus lebih diperhatikan lagi.      

‘’Untuk semua ASN di Pemkab Mukomuko, ke depan diharapkan memberikan perhatian lebih terhadap pelayanan publik,’’ pintanya. 

‘’Mari kita bersama membangun pelayanan terhadap masyarakat lebih prima, maksimal, tepat waktu dengan sikap yang ramah,’’ imbuhnya.  

Pelayanan prima terhadap masyarakat dalam urusan pemerintahan tetap memperhatikan standarisasi dan norma pelayanan. 

Dikatakan Sekda, pelayanan tetap mengacu kepada standar yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan dan aturan pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Wajib Selesai, Kontraktor Proyek Rumah Sakit Pratama Diberi Kesempatan Kedua

BACA JUGA:Susun Mutasi Jilid Dua, Pemkab Mukomuko Gelar Seleksi 10 Kursi JPT Pratama

‘’Dalam pelayanan ini, ikuti sumbang saran dari Ombudsman RI. Sesuaikan dengan standar pelayanan yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,’’ ulasnya. 

Kategori :