a. Hasil penyetaraan ijazah dari Kemendikbud atau Kemenag
b. Hasil konversi IPK dari Kemendikbud atau Kemenag
c. Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah/konversi IPK pada laman Kemendikbud atau Kemenag jika proses penyetaraan dan konversi belum selesai.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Jalan Kerinci - Mukomuko Sudah Tembus Melaui Kawasan TNKS, Selisihnya Ratusan KM
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Fasilitasi Anak Petani Mukomuko Daftar Beasiswa Pendidikan BPDPKS
7. Bagi pendaftar yang masih on going atau menempuh studi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
a. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
b. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi;
c. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
d. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;
e. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
8. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang terbit paling lama 1 tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran.
9. Pendaftar yang berstatus PNS ataupun CPNS harus melampirkan surat usulan atau rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat eselon II.
10. Pendaftar yang berstatus prajurit TNI wajib melampirkan surat usulan atau rekomendasi yang di tunjukkan ke LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
11. Pendaftar yang berstatus anggota POLRI wajib melampirkan surat usulan atau rekomendasi yang ditujukan ke LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membina SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP
12. Memilih program studi dan Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan LPDP.