RADARMUKOMUKO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapkan tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Dimana pemilihan atau pencoblosan akan dilangsungkan pada 27 November 2024 nanti.
Sementara tahapannya sudah berjalan dari sekarang, dimana diawali dengan perencanaan program dan anggaran.
Tahapan Pilkada 2024 ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
BACA JUGA:Bersamaan Dengan Pemilu, HUT Kabupaten Mukomuko Terancam Tidak Bisa Meriah
BACA JUGA:Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 14 Februari 2024, Pemilih Pemula Wajib Baca
Ketua KPU Mukomuko, Deni Setiabudi,SH mengakui sudah keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tersebut.
Namun karena masih fokus dengan pemilu, ia belum membaca keseluruhan PKPU yang baru ini.
"Belum saya baca semua, memang sudah ada KPU nomor 2 yang baru," katanya.
Adapun tahapan Pilkada sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 yaitu:
Tahapan Persiapan:
- PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN, - Jumat, 26 Januari 2024
- PENYUSUNAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN - Senin, 18 November 2024
- PERENCANAAN PENYELENGGARAAN YANG MELIPUTI PENETAPAN TATA CARA DAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN, - Senin,18 November 2024
BACA JUGA:Petani Sumringah Sambut Pemilu 2024, Harga Sawit Bertahan Tinggi, Tak Perlu Sumbangan Caleg
BACA JUGA:ASN Tidak Netral di Pemilu 2024, Ngeri- Ngeri Sedap Jika Ingin Netral Ikuti Langkah di Bawah Ini