RADARMUKOMUKO.COM – Pemilu atau Pemilihan Umum 2024 akan dilakukan secara serentak pada 14 Februari 2024.
Pemilu kali ini dilakukan dengan dua proses yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Legislatif.
Ada hal yang wajib dan perlu di ketahui oleh pemilih. Karena dilakukan secara serentak nantinya akan terdapat 5 jenis surat suara.
BACA JUGA:Berkontribusi Kuatkan IHSG, BBRI Sabet Dua Penghargaan Best Stock Awards 2024
Jenis-jenis surat suara ini dibedakan dengan berdasarkan warnanya. Setiap warna akan berisikan gambar-gambar foto pasangan calon.
Bagi kalian agar tidak salah, berikut ini penjelasan terkait jenis-jenis dan perbedaan surat suara di Pemilu 2024.
1. Surat Suara Berwarna Abu-abu
Surat suara pertama adalah surat suara berwarna abu-abu. Jenis surat suara ini berisikan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam surat suara berwarna abu-abu nantinya akan ada foto paslon , nama, nomor serta simbol parta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024.
2. Surat Suara Berwarna Merah
Jenis surat suara yang kedua adalah surat suara berwarna merah. Jenis surat suara ini digunakan untuk memiliki anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bangun Mal Pelayanan Publik di APBD 2024
Pada surat suara ini nantinya akan ada nomor calon anggota, foto calon anggota serta nama calon anggota DPD 2024.
3. Surat Suara Berwarna Kuning
Jenis surat suara ketiga adalah surat suara berwarna kuning. Jenis surat ini digunakan untuk memilih anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia).