- Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
- Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
Walau cara mencoblos sudah benar sesuai ketentuan, namun surat suara tetap bisa dinyatakan tidak sah, apabila:
- Surat suara dalam kondisi rebek atau kusam bisa dinyatakan tidak sah. Maka sebelum mencoblos buka kertas suara keseluruhan pastikan baik-baik, jangan sampai ada yang robek atau berlobang.
- Surat suara harus ditandatangani oleh KPPS, maka pemilih harus perhatikan baik-baik, jika belum ada tanda-tangan segera minta diganti
- Hasil cetak warna surat suara tidak jelas, terbaca, merata, dan banyak noda.
- Adanya coblosan lebih sekali di kolom pasangan calon.*