Surat Suara Tetap Sah Walau Docoblos 2 Kali, Pemilih Harus Pahami Aturan Ini

Senin 29-01-2024,10:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

- Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.

- Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. 

Walau cara mencoblos sudah benar sesuai ketentuan, namun surat suara tetap bisa dinyatakan tidak sah, apabila:

- Surat suara dalam kondisi rebek atau kusam bisa dinyatakan tidak sah. Maka sebelum mencoblos buka kertas suara keseluruhan pastikan baik-baik, jangan sampai ada yang robek atau berlobang. 

- Surat suara harus ditandatangani oleh KPPS, maka pemilih harus perhatikan baik-baik, jika belum ada tanda-tangan segera minta diganti

- Hasil cetak warna surat suara tidak jelas, terbaca, merata, dan banyak noda.

- Adanya coblosan lebih sekali di kolom pasangan calon.*

Kategori :