Surat Suara Tetap Sah Walau Docoblos 2 Kali, Pemilih Harus Pahami Aturan Ini

Senin 29-01-2024,10:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Pada 14 Februari mendatang atau kurang dari satu bulan lagi, masyarakat Indonesia akan memberikan hak pilihnya di TPS dalam rangka memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk itu pemilih harus memahami kapan surat suara dinyatakan sah dan tidak sah. Yang jarang diketahui, pemilih adalah ternyata surat suara tetap sah walau dicopblos dua kali.

Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

BACA JUGA:Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 14 Februari 2024, Pemilih Pemula Wajib Baca

Adapun ketentuan surat suara dinyatakan sah yaitu:

- Suara tetap dinyatakan sah meskipun surat suara dicoblos lebih dari satu kali sepanjang masih dalam di satu kolom pasangan capres-cawapres yang sama, atau kolom parpol yang sama untuk pemilu anggota legislatif (pileg).

- Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara.

- Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg.

BACA JUGA:Petani Sumringah Sambut Pemilu 2024, Harga Sawit Bertahan Tinggi, Tak Perlu Sumbangan Caleg

- Surat suara untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan sah jika tanda coblos terdapat pada kolom satu calon, tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.

- Suara tetap dinyatakan sah meskipun surat suara dicoblos lebih dari satu kali sepanjang masih dalam di satu kolom pasangan capres-cawapres yang sama, atau kolom parpol yang sama untuk pemilu anggota legislatif (pileg).

Untuk cara mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1). tidak jauh beda dengan pemilu sebelumnya, yaitu: 

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden

BACA JUGA:Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap Gunakan Pesawat Khusus Cek Kesiapan Pemilu di Mukomuko

- Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

Kategori :