- Pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho dan lainnya di tempat umum atau rumah ibadah termasuk pohon
- Menggunakan isu SARA dalam melakuka kampanye
Itulah diantara pelanggaran pemilu yang harus dihindari dan masih banyak perbuatan lain yang bisa mengganggu proses demokrasi yang diatur dalam UU.*