RADARMUKOMUKO.COM - Dalam pelaksanaannya, perlu diingat bahwa terdapat larangan yang harus diindahkan, salah satunya adalah larangan untuk memotret atau memfoto, termasuk swafoto atau selfie, dengan surat suara yang telah dipilih saat berada di bilik suara.
Ketentuan larangan ini diatur dalam Pasal 42 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 41.
BACA JUGA:Ini Panduan Pemilih Pemula Pemilu Serentak 2024, Baca 6 Langkah Berikut Sebelum Malu dan Salah
Juga dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki kewajiban untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Larangan sejalan dengan prinsip Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) yang menjadi dasar asas pemilu di Indonesia.
Dilarang memfoto karena pemilihan umum bersifat pribadi, dan tindakan memotret kertas suara dapat memberikan celah bagi praktik money politics, yang merupakan salah satu modus yang perlu dihindari.
Jika dilakukan, maka siap-siap terkena sanksi cukup berat.
BACA JUGA:Puluhan Surat Suara Pemilu di Mukomuko Tak Layak Digunakan, Dilaporkan ke Silong
Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo diminta tanggapannya soal pemilih memfoto surat suara, mengatakan pada pemilu sebelumnya pemilih dilarang memfoto hasil coblos surat suara.
Namun untuk pemilu 2024 pihaknya belum mengetahui pasti, apakah ada ketentuan perubahan atau tidak, karena ranahnya aturan ini ada di KPU.
"Kalau dulu tidak boleh, kemungkinan pada pemilu ini juga dilarang," kata Teguh.
Lanjutnya, sebaiknya pemilih tidak melakukan kegiatan yang tidak perlu di TPS, termasuk memfoto surat suara. Tindakan ini dapat mengganggu antrian memilih.
Apalagi pemilih memposting surat yang sudah dicoblosnya di media sosial, sangat tidak pantas. Sebab pilihan pemilih sifatnya rahasia.
Juga politik uang dilarang keras dalam pemilu, caleg yang melakukan politik uang jika dilaporkan atau ketahuan akan mendapat sanksi cukup berat dan dapat menggagalkannya sebagai calon terpilih.*