“Allah melaknat wanita-wanita yang mencabut alisnya, yang meminta dicabut alisnya, yang menyambung rambutnya, yang meminta disambung rambutnya, yang merubah ciptaan Allah”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa operasi kecantikan dalam pandangan Islam tergantung pada sebab dan tujuannya.
BACA JUGA:Warga Sekampung Gerebek Pria Beristri Bersama Bini Orang
Jika operasi kecantikan dilakukan untuk mengatasi kecacatan atau penyakit yang mengancam kesehatan atau fungsi tubuh, maka operasi kecantikan itu diperbolehkan.
Namun, jika operasi kecantikan dilakukan untuk menambah kecantikan atau memperindah penampilan, maka operasi kecantikan itu diharamkan.*