365 Unit Rumah Penduduk Mukomuko Berada di Kawasan Rawan Bencana

Kamis 18-01-2024,19:04 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Bengkulu mencatat 365 unit rumah penduduk Kabupaten Mukomuko berada di kawasan rawan bencana banjir dan tanah longsor. 

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Heri Afian Efendi, ST kepada radarmukomuko.com mengungkapkan, sejumlah rumah penduduk yang berada di kawasan bencana tersebut tersebar di 13 desa. 

‘’Hasil pendataan kita di tahun 2023 lalu, terdapat 365 unit rumah yang masuk kategori rawan bencana. Rawan bencana dimaksudkan, bencana banjir dan ancaman tanah longsor,’’ kata Heri Afian di Mukomuko, Kamis, 18 Januari 2024. 

BACA JUGA:Penegakan Disiplin, Dinas Pertanian Mukomuko Wajibkan Pegawai Apel

Permukiman penduduk yang masuk kategori rawan bencana tersebut tersebar di 13 desa. Secara rinci,  rumah warga Desa Pondok Kopi, Lubuk Sahung, Desa Air Rami, Desa Talang Rio, Desa Dusun Pulau. Kemudian, Desa Lubuk Gedang, Desa Lubuk Pinang, Desa Resno, Pondok Panjang, Lalang Luas dan Talang Sepakat. 

Dijelaskan Heri, pendataan rumah warga rawan bencana ini juga didukung dengan hasil pendataan pemerintah desa di masing-masing wilayah. 

Dari hasil pendataan itu, potensi rumah terbanyak rawan bencana terletak di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh dengan jumlah 100 unit rumah.

Menyusul Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang 90 unit rumah. Kemudian, Desa Sungai Gading 55 unit rumah dan Lubuk Sahung 50 rumah, yang kedua desa ini berada di wilayah Kecamatan Selagan Raya. 

‘’Potensi rumah penduduk rawan bencana terbanyak berada di 4 desa,’’ paparnya.  

BACA JUGA:Warga Sekampung Gerebek Pria Beristri Bersama Bini Orang

Pendataan rumah warga rawan bencana, selaras dengan program pemerintah melalui tugas pokok dan fungsi Dinas Perkim. Dikatakan Heri, pada Dinas Perkim, juga terdapat program penyediaan rumah untuk membantu proses relokasi rumah penduduk yang tinggal di kawasan rawan bencana. 

‘’Khusus Dinas Perkim, bisa mengusulkan program penyediaan rumah bagi warga yang berdomisili di wilayah rawan bencana. Mereka direlokasi di lokasi yang tepat dan dinilai aman dari ancaman bencana alam,’’ paparnya. 

Untuk mendapatkan program penyediaan rumah ini, juga mewajibkan beberapa persyaratan. Menurut Heri, instansinya hanya membantu proses pengusulan penyediaan rumah, sementara penyediaan lahan ada di pihak desa. 

‘’Dinas Perkim hanya bisa memprogramkan untuk penyediaan rumahnya. Sementara, lahan tempat relokasi disediakan oleh pihak desa,’’ paparnya. 

BACA JUGA:Sudah Dua Periode, Rencana Ichwan Yunus Maju Pilkada Bakal Terganjal Aturan

Kategori :