Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT menjelaskan usulan pembangunan jalan melalui skema dana Inpres bidang infrastruktur tahap kedua tahun 2024 telah diusulkan.
BACA JUGA:Beroperasi di 2024, Ini Strategi BKPSDM Terkait Rekrutmen Pegawai RS Pratama Ipuh
Setelah dibuka Aplikasi Sintia, pihaknya langsung melakukan upload dokumen usulan secara lengkap agar bisa diterima sebagai program dengan dasar yang benar, lengkap.
"Dokumen usulan sudah kita lengkapi dengan semua ditandatangani oleh bapak Bupati," kata Kadis PUPR.
Verifikasi atas dokumen usulan yang ia ajukan nantinya akan dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Verifikasi tersebut diperkirakan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2024.
Hal itu untuk memastikan seluruh dokumen yang diupload dalam aplikasi Sintia itu memang benar. Selanjutnya jika verifikasi selesai. Kemudian baru masuk ke tahapan review perencanaan-perencanaan yang diusulkan oleh daerah.
Review akan dilaksanakan oleh BPJN Bengkulu untuk dilakukan penyempurnaan desain.
BACA JUGA:Pemda Mengalah, Dana Hibah Bawaslu Mukomuko Ditransfer ke Rekening Virtual Account
"Biasanya di BPJN sesuai dengan ketentuan Permen PU Nomor 13 tahun 2019 itu dinyatakan bahwa seluruh jalan yang didanai oleh APBN itu harus mengacu kepada Permen PU. Dan konstruksi bawahnya itu tidak pakai timbunan pilihan tidak pakai sertu. Tapi langsung pakai agregat kelas B atau kelas A. Nah ini yang difinalkan oleh kementerian," jelasnya.
Apriansyah juga memperkirakan, untuk proses reviewnya nanti ke arah sana. Sehingga dengan usulan pekerjaan hotmik jalan sepanjang 18 kilo meter itu, apakah nanti nemenghilangkan timbunan pilihan, dan kemudian dimasukkan agregat kelas B atau kelas A. Sehingga didapatlah berapa ketebalan yang disyaratkan.
"Jadi saat ini kami juga masih menunggu hasil review termasuk finalisasi pagu anggaran dana Inpres untuk membangun hotmik jalan di tahun 2024 ini," tutupnya.*