Hukum Menduplikasi Barang Menurut Undang-Undang Dipidana, Kecuali Untuk Ini

Sabtu 30-12-2023,16:00 WIB
Reporter : Anwar
Editor : Ahmad Kartubi

RADARMUKOMUKO.COM - Dalam dunia bisnis, menduplikasi barang sering dilakukan oleh para pelaku usaha untuk meniru produk yang sudah ada di pasaran. 

Namun, apakah Anda tahu bahwa ada hukum yang mengatur tentang hal ini? 

Ternyata, tidak semua barang boleh ditirukan begitu saja tanpa memperhatikan hak cipta dan hak kekayaan intelektual dari pemilik asli barang tersebut.

Hak cipta adalah hak yang melekat pada pencipta suatu karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. 

Hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang hanya dimiliki oleh pencipta, sedangkan hak ekonomi adalah hak yang dapat dialihkan kepada pihak lain. 

BACA JUGA:Kado Akhir Tahun, Polres Mukomuko Ringkus 3 Pria Penjual Freezer

Hak ekonomi mencakup hak untuk melakukan penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, dan sebagainya.

Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil karya intelektual manusia yang memiliki nilai ekonomi. 

Hak kekayaan intelektual meliputi hak paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan sebagainya. 

Hak kekayaan intelektual bertujuan untuk melindungi kepentingan pencipta dan pemilik dari eksploitasi yang tidak sah oleh pihak lain.

Lalu, bagaimana hukum menduplikasi barang? Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, barang yang dilindungi hak cipta tidak boleh ditiru tanpa izin dari pemilik hak cipta. 

Jika melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda. 

BACA JUGA:Duka Mendalam Atas Kepergian Aktor Lee Sun Kyun Membuat Para Pemain Drama MY MISTER Pilu dan Sedih

Namun, ada beberapa pengecualian yang diatur dalam undang-undang, misalnya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, kritik, atau tinjauan.

Sementara itu, barang yang dilindungi hak paten tidak boleh ditiru tanpa izin dari pemegang hak paten. 

Kategori :