Ada Peserta Tes PPPK Lulus Padahal Nilai CAT Rendah, Bukan Nyogok Tapi Ini Alasannya

Minggu 24-12-2023,17:14 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

BACA JUGA:Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2023, BKPSDM Mukomuko: Soal Laporan Kejanggalan Tetap Diproses

- Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, mendapat tambahan nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan) 

- Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas)

- Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan); 

- Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima)

- Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23.*

Kategori :