Kewenangan jalan Nasional ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.
Jalan Provinsi, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:
- Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota
- Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota
- Jalan Strategis Provinsi
- Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BACA JUGA:Jenis-Jenis Ikan Pemakan Jentik Nyamuk Yang Berguna Dipelihara di Rumah
Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:
- Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
- Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
- Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.
- Jalan strategis kabupaten.
Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
BACA JUGA:Wabup: Sudah 87 Kasus Demam Berdarah di Mukomuko, 4 Orang Meninggal
Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota.
Jalan Desa, jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.*