MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pengungkapan tabir dugaan korupsi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko telah memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) di kantornya, Senin, 11 Desember 2023.
‘’Perkara dugaan korupsi BLUD RSUD Mukomuko, posisi sekarang penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara,’’ kata Agung Malik Rahman Hakim.
BACA JUGA:Giat HAKORDIA 2023, Kejari Mukomuko Beri Edukasi Anti Korupsi bagi ASN dan Masyarakat
Kurun waktu Januari hingga Desember 2023 ini, Kejari Mukomuko telah melaksanakan giat penyidikan terhadap 5 perkara dugaan korupsi. Tiga perkara berkaitan dengan penyelenggaraan keuangan pada BLUD RSUD Mukomuko.
Dijelaskan Agung, pertama penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan hutang RSUD Mukomuko dengan anggaran yang bersumber dari APBD dan BLUD tahun 2016 sampat tahun 2021.
Kedua, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran BLUD pada RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 sampai tahun 2018.
BACA JUGA:Kijang Innova Nyungsep di Jalan Lurus, Alat Berat Turun Lakukan Evakuasi
Ketiga, Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran BLUD pada RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 sampai tahun 2020.
Dikatakan Agung, dalam menghitung kerugian keuangan negara pada ketiga perkara tersebut, pihaknya meminta bantuan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
‘’Terpantau di media sosial, memang perkembangan kasus rumah sakit ini banyak yang bertanya. Kami sampaikan, saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara,’’ imbuhnya.
Selain itu, Kejari Mukomuko di tahun 2023 juga telah menaikkan status penyidikan terhadap dua perkara lainnya. Masing-masingnya, terkait program penanggulangan bencana dan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) penanganan darurat bencana alam pada Badan Penanggulangan Daerah Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2022 dan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan fisik gedung Pengadilan Agama Mukomuko tahun anggaran 2022 – 2023.
‘’Dua perkara ini masih mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, serta pemeriksaan saksi serta surat dan dokumen lainnya,’’ paparnya.
BACA JUGA:Personel Kodim 0428 Mukomuko ‘Nyebur’ ke Selokan, Giat Karya Bakti HUT ke 78 Kodam II/Sriwijaya
Disisi lain, dari pengungkapan beberapa perkara dugaan korupsi pada tahun 2023, penyidik tindak pidana khusus Kejari Mukomuko juga telah menoreh prestasi, pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp1,2 miliar.